Seorang ayah tiri di Sidoarjo mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Mirinya, aksi bejat pelaku berinisial S (51) disetujui ibu kandung korban.
Mensos RI Tri Rismaharini yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi dan berkunjung ke Polresta Sidoarjo. Risma berang dan prihatin saat mengunjungi pelaku dan korban di Mapolresta Sidoarjo.
Berikut sederet fakta Risma mengunjungi seorang ayah tiri melakukan pencabulan anak disetujui ibu kandung:
1. Risma mengunjungi korban di Mapolresta Sidoarjo
Risma melakukan gerak cepat usai mendapat laporan aksi bejat pria asal Sidoarjo mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Risma mendatangi Polresta Sidoarjo dan bertemu dengan korban. Dia mengaku geram dengan aksi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memikirkan ke depannya korban, kami akan menampung korban ke Balai Kemensos. Kami juga akan mengurus administrasi untuk kepindahan sekolah korban," kata Risma di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022).
2. Korban akan ditampung di Balai Kemensos
Saat mengunjungi korban di Mapolresta Sidoarjo, Risma mengaku prihatin dengan kondisi korban. Bahkan, setelah mendengar kesaksian korban, Risma mengaku antara percaya dan tidak percaya. Bahkan, si anak sudah tidak mau berkumpul dengan pihak keluarga.
"Kami akan memikirkan ke depannya korban, kami akan menampung korban ke Balai Kemensos. Kami juga akan mengurus administrasi untuk kepindahan sekolah korban," kata Risma di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022).
3. Risma mendesak Presiden tidak memberi remisi
Risma akan mengajukan permohonan ke Presiden Joko Widodo agar pelaku kasus pencabulan ini tidak diberikan remisi.
"Sekarang ini ada undang-undang tidak pidana kekerasan seksual hukumnya sangat tinggi. Apabila itu dilakukan oleh keluarganya akan ditambah sepertiga dari hukumannya. Kami juga akan memohon ke bapak Presiden bahwa pelaku kasus seperti ini tidak diberikan remisi," imbuh Risma.
4. Korban dicabuli ayah tiri dengan persetujuan ibu kandung
Risma mengelus dada saat mengetahui pengakuan korban atas kasus pencabulan yang menimpanya. Korban mengaku tidak mau kembali ke keluarganya. Korban mengaku tidak betah dan memilih kabur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengakui jika aksi ini direstui ibu kandung korban. Ia menyebut, R mengizinkan suaminya melakukan pencabulan pada anaknya.
"Memang benar ada seorang ayah yang menggauli anak tirinya. Anehnya perbuatan bejat itu diizinkan dari ibu korban," imbuh Kusumo.
5. Pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut aksi bejar S telah dilakukan selama tiga kali.
"Kelakuan bejat itu dilakukan tiga kali," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022).
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan pada pelaku. Namun, polisi belum menjerat kedua pelaku dengan pasal yang ada. Karena masih dilakukan pendalaman.