Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, tindakan kekerasan tersangka itu diduga dilakukan agar korban menuruti nafsunya.
"Pengakuan korban, tersangka melakukan pemaksaan, kemudian tersangka juga menempeleng korban," kata Anshori, Jumat (2/9/2022).
Tak hanya itu tersangka juga membungkam mulut korban agar tidak berteriak. Parahnya tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu 6 tahun.
"Pertama kali tersangka melakukan pencabulan saat anaknya masih TK nol besar, kejadian itu terus diulangi hingga usia korban 12 tahun," imbuhnya.
Tersangka dengan leluasa melakukan tindakan kekerasan seksual karena istrinya bekerja di Surabaya dan hanya pulang dua bulan sekali ke Tulungagung.
Kelakuan tersangka sempat diutarakan korban kepada ibunya, namun saat itu kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi. Seiring berjalannya waktu, ternyata tersangka mengulangi perbuatannya.
"Saat ibunya di rumah, korban kembali mengadukan perbuatan pelaku. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi," jelasnya.
(iwd/iwd)