Polisi menangkap seorang pria asal Ngunut, Tulungagung, karena mencabuli anaknya sendiri. pencabulan dilakukan sejak korban masih TK nol besar. Kini, korban berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori menyebut tersangka telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka berinisial SF (49). Sejumlah barang bukti juga disita.
"Saat ini tersangka kami tahan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Anshori, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban mengaku telah dicabuli pelaku berulangkali. Aksi bejat tersangka dilakukan terakhir kali pada akhir Agustus.
"Akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi," ujar Anshori.
Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, didapati fakta tersangka mencabuli anaknya sejak korban masih berusia enam tahun. Sedangkan saat ini korban telah berusia 12 tahun.
"Pelaku pertama kali melakukan tindakan cabul pada tahun 2017, saat itu anaknya masih TK nol besar," terang Anshori.
(abq/iwd)