Jaksa akan Hadirkan Dua Saksi Mandi Pakai Kemben Permintaan Mas Bechi

Jaksa akan Hadirkan Dua Saksi Mandi Pakai Kemben Permintaan Mas Bechi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 01 Sep 2022 16:08 WIB
Kajari Jombang Tengku Firdaus
Jaksa Tengku Firdaus (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan pihaknya telah mengajukan untuk menghadirkan saksi yang diminta pihak terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Mas Bechi diketahui melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Saksi ini, lanjut Firdaus, yang disebut Mas Bechi dalam prosesi mandi pakai kemben. Menurut Firdaus, saksi tersebut sudah diajukan ke hakim.

"Sudah diajukan (Tapi) belum dimintai keterangan," kata Firdaus kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menambahkan selain saksi pihaknya juga menyiapkan rekaman terkait perkara. Namun dia enggan untuk memberitahukan karena masuk dalam materi persidangan.

"Penyampaian dari siapanya nggak bisa kasih tahu itu (Rekaman) 20 menit. Dari saksi yang menyatakan, sah jadi barang bukti, kita perdengarkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi dari pengacara salah satu korban. Ia menyatakan, dalam menghadirkan saksi dari penasihat hukum korban dinilai sah dalam ketentuan perundang-undangan.

"Dalam ketentuan pasal 168 dan 171, nggak ada aturan yang melarang kuasa hukum jadi saksi. Jadi, kita hadirkan, kasih tahu sendiri," tandas Firdaus.

Sebelumnya, Mas Bechi menyerah pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng.

Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.




(abq/fat)


Hide Ads