Saat Kapolri Panggil Sambo ke Ruangannya: Kamu Nembak Nggak, Mbo?

Kabar Nasional

Saat Kapolri Panggil Sambo ke Ruangannya: Kamu Nembak Nggak, Mbo?

Tim detikX - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 18:27 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (tengah bertopi cokelat) sempat dipanggil Kapolri saat malam pembunuhan Brigadir J/ Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Surabaya -

Satu per satu cerita tentang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkuak. Belakangan, terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia pun sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melansir tim investigasi detikX yang secara eksklusif mendapatkan cerita dari para saksi dan Sambo dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di gedung TCCN, Jakarta, Kamis (25/8/2022), terungkap bahwa Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya. Hal itu dilakukan setelah jenazah Brigadir J diangkut dari rumahnya.

Pada malam hari usai kejadian tersebut, Sambo, Karo Provos Brigjen Benny Ali, dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan diperintah menghadap Kapolri. Tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra dan Benny masuk lebih dulu ke ruangan Kapolri untuk dimintai keterangan terkait kejadian di rumah dinas Sambo. Keduanya seirama bercerita kepada Listyo bahwa telah terjadi baku tembak antarajudan Ferdy Sambo sehingga menewaskan satu anggota.

Setelah itu, barulah Sambo diminta masuk ke ruangan menemui Listyo. Satu pertanyaan Listyo kepada Sambo ketika itu hanyalah, "Kamu nembak nggak, Mbo?"

ADVERTISEMENT

"Bukan saya yang menembak. Karena bisa saja saya selesaikan di luar. Kalau saya yang menembak, akan hancur kepalanya (Yosua) karena saya menggunakan senjata penuh amunisi kaliber 45," jawab Sambo.

Setelah bertemu dengan Kapolri, ketiganya lantas berangkat bersama-sama ke ruang pemeriksaan Provos di lantai 3 gedung Propam Polri. Di sana, sudah ada Bharada E (Richard), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.

Sambo menghampiri ketiganya untuk menekankan agar mereka bicara sesuai yang sudah diskenariokan. Benny dan Hendra, yang berada di ruangan itu, mengaku tidak mendengar pembicaraan Sambo dengan ketiga ajudannya tersebut.

Baca berita tentang pemecatan Ferdy Sambo dari Polri di halaman selanjutnya

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat dari Polri melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar 7 kode etik korps Bhayangkara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo menjalani sidang etik selama 15 jam. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Halaman 2 dari 2
(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads