Pelaksanaan Restorative Justice
Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi). Selain itu, masyarakat juga berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Melansir situs PN Sabang, Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Contoh Kasus yang Menggunakan Pendekatan Restorative Justice
Ada beragam contoh kasus yang bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Misalnya pelaku tindak pidana ringan.
Seperti penghinaan ringan, pencurian ringan, penipuan ringan, dan lain-lain. Namun, penyelesaian kasus ini harus menggunakan prinsip pelaksanaan restorative justice yang telah dijelaskan.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Restorative Justice. Semoga bermanfaat ya!
(hse/sun)