Banyak orang yang pernah mendengar istilah restorative justice. Namun, apa arti istilah restorative justice sesungguhnya? simak penjelasan berikut ini.
Melansir situs Badilum Mahkamah Agung, restorative justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Mereka akan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola baik masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip Restorative Justice
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Hukum yang adil dalam keadilan restorative justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Sementara itu, situs Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menulis bahwa restorative justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.
Baca pelaksanaan dan contoh kasus yang menggunakan pendekatan Restorative Justice di halaman selanjutnya