Pengertian Restorative Justice hingga Contohnya

Pengertian Restorative Justice hingga Contohnya

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 01 Sep 2022 18:19 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Surabaya -

Banyak orang yang pernah mendengar istilah restorative justice. Namun, apa arti istilah restorative justice sesungguhnya? simak penjelasan berikut ini.

Melansir situs Badilum Mahkamah Agung, restorative justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Mereka akan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola baik masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prinsip Restorative Justice

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Hukum yang adil dalam keadilan restorative justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, situs Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menulis bahwa restorative justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.

Baca pelaksanaan dan contoh kasus yang menggunakan pendekatan Restorative Justice di halaman selanjutnya

Pelaksanaan Restorative Justice

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi). Selain itu, masyarakat juga berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Melansir situs PN Sabang, Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.

Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Contoh Kasus yang Menggunakan Pendekatan Restorative Justice

Ada beragam contoh kasus yang bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Misalnya pelaku tindak pidana ringan.

Seperti penghinaan ringan, pencurian ringan, penipuan ringan, dan lain-lain. Namun, penyelesaian kasus ini harus menggunakan prinsip pelaksanaan restorative justice yang telah dijelaskan.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Restorative Justice. Semoga bermanfaat ya!



Hide Ads