Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerkosaan santriwati terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (42) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali digelar. Lima saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Tengku Firdaus mengatakan lima saksi yang telah disumpah dan disiapkan. Dari 5 saksi, 4 di antaranya sudah disumpah dan baru dua saksi yang telah dimintai keterangan.
"Baru ada 2 (saksi) dari keterangan saksi," kata Firdaus usai sidang di depan Ruang Cakra, PN Surabaya. Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firdaus, dalam keterangannya, saksi memberikan kesaksian yang menguatkan dakwaan yang dituduhkan ke terdakwa Mas Bechi.
"Memperkuatnya pembuktian, sesuai. Barang bukti (ada), diputar di rekaman," ujar pri yang juga menjabat sebagai Kajari Jombang itu.
Namun begitu, ia enggan menyampaikan lebih lanjut. Sebab, keterangan tersebut masuk dalam materi persidangan dan bersifat tertutup.
"Isinya gak bisa kita sampaikan. Saksinya yang tahu dan dengar sendiri. Saksi di bawah LPSK, tahu dan dengar sendiri," tandas Firdaus
Sebelumnya, Mas Bechi menyerah pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng.
Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.
(abq/fat)