Pemuda berusia 21 tahun itu diamankan polisi karena melakukan tindak penganiayaan terhadap istri orang berinisial H (27).
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Kamis (25/8) dini hari. Saat itu korban dijemput pelaku di rumah temannya dengan naik sepeda motor.
Ketika perjalanan, lanjut Agus, pelaku kemudian menghentikan motornya di jembatan tepat di pinggir jalan Desa Kambingan, Pagu. Pelaku lalu menanyakan kenapa tak cepat merespons chat WhatsApp-nya.
"Saat itu pelaku langsung menanyakan korban kenapa tidak merespon pesan WhatsApp-nya. Kemudian, korban menjawab karena masih bekerja," jelas Agus, Rabu (31/8/2022).
Mendengar jawaban tersebut, pelaku spontan marah. Pelaku melampiaskan amarahnya dengan memiting leher korban dari belakang yang kemudian tubuh wanita asal Desa Kambingan Kecamatan Pagu terjatuh ke aspal.
Tak hanya itu, pelaku juga mendorong ibu rumah tangga tersebut ke sungai sampai hampir terjatuh. Namun pelaku tetap memegang celana korban untuk menariknya kembali ke atas.
"Korban dengan pelaku ini ada hubungan asmara. Diduga pelaku ini cemburu. Sementara, korban mengatakan kepada pelaku bahwa ia sudah tidak mau lagi berhubungan," Imbuh Agus.
Selanjutnya ketika perempuan berusia 27 tahun itu hendak berdiri, pelaku langsung membanting kembali korban untuk kedua kalinya di aspal jalan.
Kejadian tersebut membuat badan korban kesakitan sehingga tidak bisa berdiri dan memilih untuk duduk di aspal jalan.
Pelaku lalu kembali ditarik ke tempat semula yang kemudian dibenturkan ke palang penutup jembatan yang terbuat dari besi ringan (galvalum).
"Setelah itu korban diantar pulang sampai di rumahnya," Jelas Agus.
Keesokan harinya, pada Jumat (26/8) sekitar pukul 04.30 WIB korban kembali dijemput oleh pelaku di rumah temannya.
Setelah masuk di rumah korban, pelaku kembali marah-marah karena tidak merespons telepon maupun pesan WhatsApp. Namun korban tak bersedia diantar dan menyuruh pelaku untuk pulang.
Karena masih bertahan, korban kemudian memanggil suaminya berinisial F. Mengetahui suami korban datang, pelaku kemudian kabur. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke polsek setempat.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan visum kepada korban di RS Bhayangkara Kediri. Hasilnya, korban mengalami luka-luka di bagian paha, tangan, dan lengan.
Tak lama, pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan sejumlah bukti yakni patahan kayu dipan tempat tidur, pisau dapur dan empat buah genting rumah.
Agus menyebut penganiayaan pelaku ini dilatarbelakangi kecemburuan. Sebab korban berstatus sebagai istri orang.
"Kalau statusnya pelaku dengan korban ini sebagai teman dekat, lokasinya hanya beda dusun saja," Pungkas Agus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Dua kali di dalam rumah dan satu kali di jembatan.
(abq/iwd)