Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan arisan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan mendapatkan uang ratusan juta. Hal itu membuat banyak korban tergiur dan mengikuti arisan tersebut.
"Jadi memang dijanjikan akan mendapatkan uang dalam jumlah besar, makanya dia terus mempromosikan lewat media sosialnya," tutur Wiwit, Kamis (1/9/2022).
Setelah banyak korban bergabung mengikuti arisan tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang pada rekening milik pelaku. Pada putaran pertama, pelaku masih memberikan uang arisan tersebut pada korban agar semua korbannya yakin bahwa arisan tersebut tidak bodong.
"Karena pada beberapa putaran uang diberikan, korban merasa aman. Namun, pada putaran berikutnya pelaku membawa uang milik member atau korban itu dengan total Rp 300 juta," jelasnya.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jumlah korban arisan tersebut. Sebab, diperkirakan korban akan terus bertambah.
"Untuk jumlah korban masih kami dalami karena harus diperiksa secara detail," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Bangkalan sekaligus dengan ungkap kasus lain. FDY dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bangkalan bersama 26 pelaku pidana lainnya yang diringkus selama bulan Agustus.
(abq/iwd)