Perwakilan dari ratusan (ABK) Anak Buah Kapal penampung ikan melurug Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (31/08/2022). Mereka meminta panitera untuk menunda eksekusi kapal.
Sebab, selama ini kapal tampung itu merupakan tempat mereka bekerja. Mereka selama ini bekerja di PT Jala Karya Sukses Abadi, yang berkantor di Kota Probolinggo.
Kapal tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi sendiri yang akan disita ini pernah mengalami kecelakaan atau tabrakan kapal di laut Banda. Kecelakaan ini terjadi pada tahun 2021 lalu dengan kapal pengugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari peristiwa tersebut, PT Jala Karya Sukses Abadi, kalah gugatan di pengadilan, dan harus membayar kerugian akibat kecelakaan laut tersebut sebesar Rp 7 miliar rupiah.
Namun untuk mempercepat proses hukum, pihak penggugat yakni PT Rejeki Samudra Makmur (Batam) memilih untuk menyita Kapal tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi.
Selanjutnya atas keputusan yang sudah inkrah tersebut, para ABK ini mengajukan penangguhan atas dilaksanakannya sita eksekusi kapal tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi tersebut. Penyitaan sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (6/09/2022).
Yayuk, salah seorang buruh kapal PT Jala Karya Sukses Abadi mengatakan tujuannya ke pengadilan untuk meminta penundaan penyitaan itu. Sebab selain para ABK, ada juga kuli panggul yang menggantungkan hidupnya di kapal tersebut.
"Kami berharap agar pihak pengadilan mengabulkan permintaan kami umtuk menunda eksekusi penyitaan kapal tampung tempat kami bekerja, untuk kelangsungan hidup para ABK dan kuli panggul," ujar Yayuk, Rabu (31/8/2022).
Para ABK tak datang sendirian, sebab mereka juga mendatangi pengadilan bersma sejumlah pimpinan PT Jala Karya Sukses Abadi. Sama, mereka mengajukan permohonan penundaan sita eksekusi dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Kami datang ke PN ini untuk mengajukan penundaan sita eksekusi terhadap kapal tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi, yang akan dilaksanakan pada selasa, 6 september 2022," terang Salamul kuasa hukum PT Jala Karya Sukses Abadi.
"Penundaan yang kami ajukan selama enam bulan, sambil lalu kami (PT Jala Karya Sukses Abadi) memenuhi ganti rugi sebesar Rp 7 miliar kepada PT Rejeki Samudra Makmur, dengan jaminan sebuah rumah mewah yang berada perempatan jalan Suyoso Kota Probolinggo sebagai pengganti penjamin Kapal," terang Salamul.
Surat permohonan dari para ABK ini kemudian diterima oleh pengadilan, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. Humas PN Probolinggo, Boy Jefry Paulus Simbiring mengatakan meski demikian keputusan tetap berada di Pengadilan Tinggi.
"Pengadilan Negeri Probolinggo meskipun telah menerima permohonan penundaan tetap akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tinggi yakni melakukan sita eksekusi," tandas Jefry.
(abq/iwd)