Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Sidosermo PDK

Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Sidosermo PDK

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 17:47 WIB
Eksekusi rumah di Surabaya oleh juru sita PN setempat
Foto: Eksekusi rumah di Surabaya oleh juru sita PN setempat (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeksekusi rumah di Jalan Sidosermo PDK V, 377, Kecamatan Wonocolo. Eksekusi itu dilakukan melalui juru sita kepada penghuni, I Made Sukarta.

Juru Sita PN Surabaya, Ferry Isyono mengatakan ekseskusi rumah dilakukan setelah ada putusan sertifikat nomor 1272.

"Eksekusi berdasarkan sertifikat nomor 1272 (dari PN Surabaya) ," kata Ferry kepada awak media saat ditemui di lokasi usai eksekusi pengosongan rumah, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan itu disebutkan, berdasarkan sertifikat nomer 1332, rumah di Sidosermo PDK V/ 377 itu milik pemohon, yakni Feryna Juliani. Sedangkan selama ini, rumah dihuni oleh I Made Sukarta.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumarso mengatakan awalnya Feryna Juliani membeli rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 itu pada tahun 2009.

ADVERTISEMENT

Sumarso menyatakan rumah itu dibeli kliennya senilai Rp 550 juta. Ia membayar pada pemilik sebelumnya, yakni Adi Wijaya dan Fandriyani.

Namun, sertifikatnya dijanjikan bakal diberi pada tahun 2010. Sayangnya, hal itu tak terealisasi.

Selanjutnya, Feryna dan Sumarso mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Dalam gugatannya, hakim menyatakan pemohon menang.

Sumarso menerangkan, pada tahun 2013, eksekusi pada objek rumah tersebut sudah akan dilakukan. Namun, batal terlaksana lantaran ada perlawanan hukum dari seseorang bernama Faturosyid yang disebut juga sudah membelinya dari Adi dan Fandriyani.

Feryna yang tak juga memperoleh sertifikat huniannya itu pun hanya tak bisa berbuat apa-apa. Menurutnya, sertifikat yang seharusnya dimiliki, justru diberikan Adi dan Fandriyani pada Faturosyid.

Lalu, muncullah putusan PN Surabaya. Dalam putusannya, tak memihak pada gugatan yang rupanya juga dilayangkan Faturosyid.

Kendati, Faturosyid juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu dilakukan di sela-sela proses hukumnya sampai tahun 2013. Lagi-lagi, Faturosyid dinyatakan kalah oleh PN Surabaya.

Masih di tahun 2013, Made muncul. Ia mengaku telah membeli rumah tersebut. Namun, ia tak menyangka bila rumah yang seharusnya menjadi hunian putrinya itu telah dieksekusi PN Surabaya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads