Tidak hanya 1 orang, korban yang diduga disodomi oleh Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif berinisial AH bertambah. Fakta baru terungkap bahwa muncikari yang mengajak adik kelasnya ternyata juga menjadi korban. Juga ada 2 korban lainnya.
Ada 4 korban AH yang masih berusia di bawah 18 tahun. Keempat remaja masih tergolong anak di bawah umur. Seperti dinyatakan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat bahwa salah satu korban dugaan pencabulan AH adalah muncikari yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban, yang mengaku pernah mengalami pelecehan. Nanti tentunya akan kami konfirmasi dengan keterangan ahli, baik dari psikiater maupun perlindungan anak," kata Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Nurhidayat belum bersedia menyampaikan jenis kelamin dua korban lainnya yang diduga pernah dicabuli AH. Menurutnya para korban melayani AH karena perantara muncikari. Ia juga masih enggan menyebutkan tarif para korban.
"(Para korban dijual berapa?) Nanti sambil jalan nggeh. Karena anak berhadapan dengan hukum, identitasnya tidak bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Ada pun muncikari yang dia maksud dan 1 korban yang telah diamankan polisi, keduanya remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang. Usia muncikari itu baru 17 tahun. Sementara korban kedua merupakan adik kelas si muncikari yang berusia 16 tahun.
Kasus itu terungkap ketika polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan itu di sebuah hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Di hotel itu polisi menemukan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu sedang di dalam kamar bersama remaja 16 tahun.
Sementara, muncikari penyedia remaja laki-laki untuk melayani AH diamankan di hotel itu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelajar SMA asal Jombang itu diduga meminta adik kelasnya untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu di sebuah hotel melati di Jombang.
Berkas perkara belum sepenuhnya tuntas. Baca di halaman selanjutnya.
Berkas penyidikan muncikari penyedia remaja laki-laki untuk AH itu sudah dikeluarkan polisi. Berkas itu sudah diserahkan ke Kejari Jombang.
"Satu berkas sudah kami tahap 1 ke Kejari Jombang. Yang sudah kami ajukan untuk muncikarinya," kata Nurhidayat.
Sebaliknya, hingga Selasa polisi belum menuntaskan berkas perkara dugaan sodomi yang dilakukan oleh AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif.
Polisi menargetkan berkas perkara pria yang diduga mencabuli 4 anak di bawah umur itu akan tuntas dan diserahkan ke kejaksaan dalam pekan ini.
"Untuk oknum (AH) sebagai pelaku Insyaallah segera kami tahap I untuk berkasnya, minggu ini," kata Kapolres Jombang.
Terhadap tersangka AH yang merupakan pria beristri asal Jombang itu, polisi akan menjeratnya dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan terhadap remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai muncikari juga akan dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AH dan remaja berusia 17 tahun itu saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar Hotel.