Berkas Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro Belum Tuntas

Berkas Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro Belum Tuntas

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 16:15 WIB
Kantor Kejari Bojonegoro
Kantor Kejari Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Jombang -

Sampai hari ini polisi belum menuntaskan berkas perkara AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif yang diduga mencabuli 4 remaja di Jombang. Berkas penyidikan itu ditargetkan tuntas dan diserahkan ke kejaksaan dalam pekan ini.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan berkas perkara pencabulan yang menjerat AH masih dalam proses. Ia menargetkan berkas penyidikan tuntas dalam pekan ini. Sehingga bisa segera dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

"Untuk oknum (AH) sebagai pelaku Insyaallah segera kami tahap I untuk berkasnya, minggu ini," kata Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus menjelaskan pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pencabulan dengan tersangka AH dari polisi pada 19 Agustus 2022. Sampai hari ini pihaknya belum menerima berkas perkara yang menjerat AH dari penyidik.

"Untuk yang dewasa (perkara AH) masih SPDP, belum penyerahan berkas tahap I. Kalau untuk pelaku dewasa kami tunjuk 5 jaksa, aku sendiri yang memimpin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.

Polisi juga meringkus seorang muncikari di hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai muncikari juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkas perkaranya telah diserahkan polisi kepada Kejari Jombang pada 25 Agustus lalu.

AH dan remaja berusia 17 tahun itu ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar hotel.

Korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah 4 orang. Dua di antaranya dipastikan remaja laki-laki asal Jombang. Yaitu si muncikari dan adik kelasnya yang baru berusia 16 tahun.

Polisi belum mengungkap tarif para korban untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif tersebut.




(dpe/iwd)


Hide Ads