Polisi menangkap seorang perempuan yang dicurigai sebagai pengedar sabu di Bangkalan. Untuk mengelabui polisi, ia menyembunyikan sabu di celana dalamnya.
Tersangka adalah Evi Ernawati (31), warga Gresik yang tinggal bersama suaminya di Dusun Lantek Barat, Desa Lantek, Galis. Polisi yang datang ke rumah tersangka lalu melakukan penggeledahan.
Namun barang bukti sabu yang dicari tak juga ditemukan. Polisi yang hampir putus asa lalu menyuruh seorang polwan untuk menggeledah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota yang masih curiga memerintahkan polwan untuk menggeledah tubuh tersangka," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada detikJatim, Selasa (30/8).
Akhirnya ditemukan. Sabu tersebut ditemukan disembunyikan di celana dalam tersangka. Polisi menemukan 27,57 gram sabu di dalam celana dalam yang digunakan pelaku. Puluhan gram sabu tersebut telah dipecah dalam 6 klip berukuran sedang.
"Di tiap klip tersebut juga dipecah lagi dalam klip-klip kecil yang sudah ditimbang oleh pelaku dan siap edar," tambahnya.
Wiwit mengatakan dari hasil pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu pengedar lain berinisial S. Kini, polisi mengejar pelaku tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
"Dari S tersebut, Evi membeli barang haram itu senilai Rp 7 juta. Dan akan diedarkan di wilayah Bangkalan," tambahnya.
Kini, polisi sedang mendalami kasus tersebut. Sebab, diketahui suami pelaku merupakan residivis kasus serupa yang ditahan beberapa tahun yang lalu dengan banyak barang bukti.
"Kami dalami kasus ini karena jumlahnya juga tidak sedikit. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang diproses," pungkas Wiwit.
(iwd/iwd)