Kala Sambo Bikin 2 Jenderal Luluh dengan Skenario Pelecehan Putri

Kabar Nasional

Kala Sambo Bikin 2 Jenderal Luluh dengan Skenario Pelecehan Putri

Tim detikX - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 09:58 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo (tengah-bertopi cokelat) mengondisikan 2 jenderal untuk percaya skenario pelecehan Putri Candrawathi. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Surabaya -

Irjen Ferdy Sambo telah terbukti membuat narasi palsu tentang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, Sambo bisa meyakinkan 2 jenderal bintang satu untuk percaya dengan skenario pelecehan istrinya.

Keterangan ini didapat dari tim investigasi detikX yang secara eksklusif mendapatkan cerita dari para saksi dan Sambo dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di gedung TCCN, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Berdasarkan keterangan itu, terungkap bahwa Sambo menghubungi Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengatur lokasi pemeriksaan saksi-saksi di awal-awal olah TKP penembakan Brigadir J. Sambo juga mengondisikan Karo Provos Brigjen Benny Ali agar prarekonstruksi berfokus ke TKP saja.

Setelah prarekonstruksi selesai, Sambo meminta kepada Hendra dan Benny agar Bharada E (Richard), Bripka Ricky, dan Kuat Maruf tidak lagi dibawa ke Provos. Hendra sempat menolak permintaan itu. Namun Sambo bersikeras agar Hendra tetap mendatangkan ajudannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo beralasan sang istri, Putri Chandrawati sudah kangen pada mereka karena telah menyelamatkan nyawanya dari Yosua. Putri ingin berterima kasih kepada mereka. Hendra dan Benny luluh, dan menuruti permintaan Sambo.

Sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, Sambo memerintahkan Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin untuk menuliskan kronologi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri. Sambo meminta kronologi itu ditulis tangan di kertas HVS sesuai dengan skenario yang telah dia buat. Kronologi yang dibuat di kertas itu pun diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

Kepada Ridwan, Arif menyampaikan pesan Sambo agar membuat pertanyaan-pertanyaan BAP sesuai dengan jawaban yang ada dalam HVS. Dalam kesaksiannya di sidang etik Sambo, Ridwan sampai berdebat dengan Arif terkait laporan itu.

Namun, lantaran tahu itu perintah dari Sambo, Ridwan pun tak melawan. Ridwan lantas memanggil Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi untuk menjelaskan permintaan Sambo.

Budhi Herdi mengatakan, ketika dia tiba di ruangan Ridwan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat Ridwan sedang membuat konsep laporan BAP untuk istri Sambo. Budhi sempat bertanya kepada Ridwan apakah dia sudah memeriksa Putri. Namun, Ridwan menjawab sudah mendapatkan kronologinya dari Arif dan Kompol Yusuf.

"Lalu saya ngobrol dengan Arif dan Yusuf di ruang Kasat Reskrim," kata Budhi. "Kami diminta untuk membuat LP model B."

Baca Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J digelar hari ini di halaman selanjutnya

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J digelar Hari Ini

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Sebanyak 5 tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Ma'aruf. Rekonstruksi akan digelar di dua tempat, yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan juga rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Dua-duanya, Duren Tiga dan Saguling, info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).

Untuk diketahui, rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7). Sementara, rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling diduga sebagai tempat Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Irjen Dedi.

Rekonstruksi itu akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

Halaman 2 dari 2
(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads