Kades Roomo Gresik Ditahan Kejari di Kasus Korupsi Dana Desa Rp 270 Juta

Kades Roomo Gresik Ditahan Kejari di Kasus Korupsi Dana Desa Rp 270 Juta

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 20:25 WIB
Kades Roomo Gresik Rusdyanto tersangka korupsi dana desa
Foto: Kades Roomo Gresik Rusdyanto tersangka korupsi dana desa (Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kejari Gresik menahan Kepala Desa Roomo, Manyar, Rusdiyanto. Ia ditahan setelah Kejari menetapkan statusnya sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

"Berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Antara lain tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi," kata Alifin, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang di himpun detikJatim, penahanan terhadap kades aktif itu setelah menjalani proses pemeriksaan sekitar 6 jam lebih, yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Pasca menjalani pemeriksaan, Rusdiyanto keluar dengan menggunakan rompi oranye sekitar pukul 15.30 WIB.

Tampak wajahnya tertutup masker hitam tanpa sepatah kata pun saat keluar. Tersangka langsung digelandang menuju Rutan Klas II B Banjarsari, Cerme.

ADVERTISEMENT

Alifin menjelaskan, dasar penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022. Diduga, dia melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2016 hingga 2018.

"Itu setelah hasil audit Inspektorat Gresik, muncul kerugian sekitar Rp 270 juta," jelas Alifin.

Untuk Pasalnya, lanjut Alifin, pihaknya akan menjerat Rusdiyanto dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Selanjutnya akan dilakukan tahap pemberkasan untuk segera dilakukan persidangan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka pada 24 Agustus lalu. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak keluarga tersangka.




(abq/iwd)


Hide Ads