Kejari Gresik telah melakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 sampai 2018. Terkait kasus itu Kejari Gresik menetapkan Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik berinisial R sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Kades Roomo itu setelah penyidik Kejari Gresik telah memilik dua alat bukti bahwa pria yang masih aktif menjabat kepala desa itu diduga telah menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2016 sampai 2018.
"Kami berhasil mengumpulkan dua barang bukti yang sah untuk menetapkan R sebagai tersangka. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, di Kantor Kejari Gresik, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alifin menjelaskan penetapan tersangka itu sesuai surat keputusan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.5.27/FD:08/2022. Selanjutnya, pihaknya akan segera menuntaskan penanganan perkara korupsi itu.
"Akan kami panggil tersangka dalam pekan depan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, dia masih berstatus sebagai saksi, selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan pertama dengan status barunya sebagai tersangka," tambah Alifin.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih belum memberikan keterangan lebih banyak. Ia khawatir informasi yang disampaikan berpotensi menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan.
"Yang pasti, kepala desa itu diduga menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2016 sampai 2018," tegas Alifin.
Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik diduga melakukan korupsi ADD senilai Rp 270 juta. Kerugian negara itu diketahui setelah hasil audit Inspektorat Gresik muncul pada Juni 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, anggaran itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD itu dinilai bermasalah dan berpotensi disalahgunakan.
(dpe/iwd)