3 Remaja Trenggalek Cekoki Miras Lalu Cabuli Gadis di Bawah Umur

3 Remaja Trenggalek Cekoki Miras Lalu Cabuli Gadis di Bawah Umur

Adhar Muttaqien - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 14:59 WIB
pencabulan di trenggalek
Dua pelaku pencabulan (Foto: Adhar Muttaqien)
Trenggalek -

Tiga remaja asal Trenggalek dan Ponorogo mencabuli gadis di bawah umur setelah sebelumnya mencekokinya dengan miras. Dua tersangka ditangkap dan satu tersangka masih buron.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan dua tersangka adalah BAM (19) warga Ngrayun, Ponorogo, BAN (18) warga Pule, Trenggalek. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah AP (18) warga Pule, Trenggalek.

"Para pelaku ini diduga telah mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun, di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Kejadiannya itu tengah malam," kata Alith Alarino, Senin (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pencabulan itu bermula saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Alun-alun Ponorogo, namun hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang. Orang tua korban sempat melakukan pencarian dan.hingga menghubungi pelatih bela diri anaknya, namun ternyata tidak ada jadwal latihan.

"Pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diketahui sudah berada di kamarnya. Namun yang bersangkutan hanya diam dan tidak menjawab saat ditanya orang tuanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut akhirnya terbongkar satu bulan kemudian setelah pelatih bela diri itu menggali informasi kepada korban. Saat itu korban mengaku telah dicabuli oleh tiga pelaku di Pantai Konang, Kecamatan Panggul.

"Pada saat kejadian itu para pelaku ini pesta minuman keras dan memaksa korban ikut minum, kalau istilah orang sini dicekoki. Saat kondisi korban lemas, para pelaku melakukan pencabulan," imbuhnya.

Pengakuan korban itu akhirnya dilaporkan ke orang tuannya dan dilanjutkan ke polisi. Dari proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku BAM dan BAN di wilayah Pule. Sedangkan satu pelaku lain masih buron.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads