Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus ambrolnya prosotan Kenjeran Water Park. Salah satunya adalah sang pemilik Kenpark, Soetiadji Yudho. Terkait penetapan tersangka itu, ia masih bersikeras bahwa peristiwa itu bukan karena kesalahannya.
Pertama, Soetiadji mengaku penetapan tersangka dan penerapan pasal pidana terhadap dirinya dinilai tidak tepat. Ia menganggap insiden itu adalah musibah dan dirinya telah menanggung seluruh ganti rugi, pengobatan, hingga perawatan para korban hingga saat ini.
"Saya sebagai pemilik perusahaan kan komitmen ini adalah kecelakaan dan musibah. Prioritas utama kami mendatangi korban satu per satu, sudah selesai semua. Tidak ada 1 pun yang menuntut korban tidak ada yang menyalahkan kami, karena mereka memahami ini musibah dan memaklumi," kata Soetiadji kepada wartawan di kawasan Diponegoro, Surabaya, Sabtu (27/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Soetiadji menyoroti hasil uji laboratorium forensik dan pembuktian polisi perihal alat yang lapuk dimakan usia. Menurutnya, hal itu tidak rasional.
"Polisi mengarah ke alat itu ada keropos dan lain-lain. Saya, ya, heran dasarnya apa. Kalau keropos ya keropos semua, karena itu pembuatannya sama. Kalau diteliti tanya lah sama produsen, kalau betul ada keropos loh ya. Kan, itu bukan salah saya," kata Soetiadji ditemui di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Ia mengklaim, wahana atau alat perosotan air miliknya terbilang yang paling baru di Indonesia. Ia mengimpornya langsung dari Kanada. Bahkan, alat itu memiliki kualitas yang menurutnya 'bukan kaleng-kaleng'.
"Kami ini (konsumen) ketiga di Jawa yang (membeli prosotan impor) paling baru. Logika dari umur, kan, paling baru. Bahannya fiber. Jadi, kalau fiber paham kekuatannya, kan, sudah dihitung oleh perusahaan kelas dunia seperti mereka. Karena banyak water park di dunia pakai produk White Water Canada," ujarnya.
Terakhir, Soetiadji berpesan kepada masyarakat, khususnya para pengusaha untuk lebih belajar, mengerti, dan memahami hukum secara seksama. Sebab, kata Soetiadji, dirinya yang merasa tak memahami hukum dan notabene sebagai pengusaha, terlilit pidana dan tak tahu menahu perihal tersebut.
"Kalau saya boleh sampaikan ke masyarakat terutama pengusaha, hati-hati dan paham hukum, karena kita bisa disalah-salahkan. Kalau selalu dibegitukan, gak ada orang yang mau investasi, itu berpengaruh ke ekonomi loh," katanya.
Lalu, ketika disinggung perihal persaingan usaha, Soetiadji enggan berkomentar lebih dalam. Ia kembali menyerahkan kepada awak media dan meminta untuk menjabarkan kepada khalayak perihal tersebut.
"Biar masyarakat yang menilai, karena sekarang lebih pinter, berpengalaman, dan mengerti," tutupnya.
Sebelumnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park termasuk Soetiadji. Total tersangka dalam kasus itu ada 3 orang. Polisi menyebut ambrolnya perosotan di Kenpark karena sudah lapuk. Hal ini sesuai dengan hasil labfor yang telah keluar. Saat itu ada 17 korban, di antaranya 3 orang sekeluarga.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah kasus itu bergulir selama 3 bulan. Ia menyebut lamanya penetapan tersangka terbaru karena ada kendala pada hasil uji labfor.
"Kendala kami lama kemarin itu karena ada di pemenuhan labfor (dari Polda Jatim) untuk menentukan keadaan dari Kenjeran Water Park itu," ujar Arief kepada detikJatim, Selasa (23/8/2022).
(dpe/fat)