Fakta-fakta Ibu Kirim Soto Kepala Ayam Isi Sabu untuk Anak di Lapas Madiun

Fakta-fakta Ibu Kirim Soto Kepala Ayam Isi Sabu untuk Anak di Lapas Madiun

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 28 Agu 2022 10:36 WIB
Soto kepala ayam isi sabu
Soto kepala ayam isi sabu yang hendak diantar ibu ke Lapas Pemuda Madiun. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Oleh-oleh dari ibu berinisial P berupaya soto kepala ayam untuk anaknya yang merupakan napi di Lapas Madiun terbilang spesial. Kenapa spesial? Karena di dalamnya terdapat sejumlah sabu.

Ada saja akal bulus napi di lapas untuk menyelundupkan narkoba dan mengelabui petugas. Kini sang ibu harus menyusul putranya di dalam lapas dan terancam hukuman tahunan penjara.

1. Ada 3 Bungkus Soto Kepala Ayam Berisi Sabu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua bermula ketika gerak-gerik ibu P itu bikin petugas lapas curiga. Sesuai prosedur semua barang untuk narapidana selalu diperiksa. Tak terkecuali bontotan yang dibawa sang ibu untuk anaknya.

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 3 bungkus soto itu mereka menemukan benda aneh berupa plastik klip dengan butiran putih bening mirip sabu diselipkan di dalam kepala ayam.

ADVERTISEMENT

"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu, dan setelah ditimbang berat total mencapai 5,36 gram," ungkap Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan, Sabtu (27/8/2022).

2. Berdalih Dititip Teman Napi Lainnya

Petugas langsung mengamankan P yang merupakan warga Nganjuk beserta barang bukti. Saat diinterogasi, P menyatakan dirinya hanya mau menitipkan barang dan makanan untuk anaknya berinisial AP.

Interogasi ini juga dilakukan Satreskoba Polres Madiun Kota dan petugas Lapas Pemuda Madiun kepada AP. Saat itu AP mengaku soto itu adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.

"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

3. Kedua Napi Terlibat Penyelundupan Sabu Diasingkan

Saat ini baik AP maupun SA mendapat sanksi pengasingan di sel khusus. Menurut Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan hal itu merupakan bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan kepada penyidik kepolisian.

Dengan pengasingan kedua narapidana penyidik kepolisian akan lebih mudah dalam melakukan pengembangan perkara.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika," tegas Nova.

4. Sang Ibu Akan Menyusul Sang Anak di Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi menyebutkan, atas kasus upaya penyelundupan itu sang ibu berinisial P itu akan dijerat dengan pasal pidana.

Perbuatan Ibu P dianggap telah melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Atas tindakannya itu tersangka P terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman 4 tahun penjara," ungkap Nova.



Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads