Soto Ayam 'Spesial' Isi Sabu Antar Ibu Susul Anak ke Jeruji Besi

Soto Ayam 'Spesial' Isi Sabu Antar Ibu Susul Anak ke Jeruji Besi

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 28 Agu 2022 07:07 WIB
Soto kepala ayam isi sabu
Soto berisi klip sabu di Madiun. (Foto: Dok. Kemenkumham Jatim)
Madiun -

Seorang ibu berinisial P membawakan soto ayam dengan diselipkan sabu kepada anaknya yang mendekam di Lapas Madiun. Aksi tersebut digagalkan oleh petugas lapas. Gegara soto ayam 'spesial' isi sabu tersebut, kini sang ibu menyusul anaknya mendekam di balik jeruji besi.

Sang ibu menyelipkan sabtu dengan modus membawakan sang anak soto. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kepala ayam.

Sepanda-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan terendus juga. Sama seperti ibu tersebut yang kepergok berkat kejelian petugas lapas. Kini, ibu tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Kepala Ayam berisi Klip Sabu

Gerak-gerik ibu tersebut membuat petugas curiga. Setelah diselidiki, soto tersebut berisi tiga kepala ayam. Masing-masing kepala ayam diselipkan bungkusan mencurigakan.

Tiga bungkusan hitam itu lalu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip.

ADVERTISEMENT

"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu, dan setelah ditimbang berat total mencapai 5,36 gram," ungkap Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan, Sabtu (27/8/2022).

Petugas langsung mengamankan P yang merupakan warga Nganjuk beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengatakan dirinya hendak mengitipkan barang dan makanan untuk anaknya berinisial AP.

Interogasi ini juga dilakukan Satreskoba Polres Madiun Kota dan petugas Lapas Pemuda Madiun kepada AP. Saat itulah AP mengaku soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.

"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

Ibu dan Anak Berakhir di Sel Khusus

Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika," tegas Nova.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi menyebut, sang ibu dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman 4 tahun penjara," ungkap Eka.

Eka menambahkan, bahwa penangkapan pelaku penyelundupan ini atas kerjasama Kemenkumham Lapas Pemuda kelas II A Madiun dengan Polres Madiun kota.

"Pengungkapan ini kerjasama Kemenkumham dengan Polres Madiun Kota," tandasnya.




(hse/dte)


Hide Ads