Polisi meringkus 2 pria pengguna narkotika jenis sabu. Keduanya adalah EY (33), warga Kaliwaron dan TDK (53), warga Bronggalan, Kota Surabaya.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan ini. Polisi telah meringkus keduanya pada Rabu (25/5/2022) lalu.
"Awalnya, kami tangkap pelaku pada Rabu (25/5) pagi sekira pukul 10.00 WIB dalam rumah EY yang beralamatkan di Jalan Kaliwaron Surabaya," kata Hendro dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
Hendro menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat soal penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seketika, petugas melakukan pemantauan di kawasan Kaliwaron, Surabaya.
"Saat kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar," ujarnya.
Sesuai penyelidikan, petugas mendapati EY berada di lokasi. Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat.
"Saat kami kroscek ternyata benar dan langsung menangkap EY," tuturnya.
Saat dibekuk, petugas langsung mengecek smartphone EY. Dalam gawainya, terdapat bukti chat EY dengan seorang pria berinisial TDK. Isi percakapannya, perihal transaksi sabu yang bakal dipergunakan.
Kemudian, petugas mengembangkan hal ini dengan memburu TDK. Dalam pencarian, TDK diketahui sedang berada di Bronggalan, Surabaya.
"Kami kembangkan dengan menangkap TDK di Bronggalan Surabaya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Sabu," katanya.
Lalu, keduanya pun diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial WY.
Selain mengamankan kedua pria itu, petugas juga menyita sebuah kotak smartphone berisi sabu seberat 0,89 gram, sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebendel klip plastik kecil kosong, hingga 2 smartphone. Keduanya juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Polisi Ringkus 4 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-7 Kg Pil Ekstasi di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)