"Ada (bagian) yang rapuh ya, makanya kita menetapkan 3 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (24/8/2022).
Hasil ini juga sesuai dengan keterangan pengelola. Sebab perawatan hanya dilakukan dua kali selama wahana tersebut dibuka pada tahun 1994.
"Kalau mereka mengatakan sudah ada 2 kali (perawatan) dari awal buka. Kalau tidak salah, (sejak awal buka) tahun 1994," tuturnya.
"Kan kita sebagai penyidik gak bisa bilang kamu salah kamu bener, dari Labfor (Polda Jatim), ada salah satu part yang rapuh," lanjutnya.
Sedangkan terkait berkas ketiga tersangka, Arief mengaku masih dalam proses keterangan dari pemilik wahana. Sebab berkas ketiga tersangka tidak dipisah namun dijadikan satu.
"Kita tinggal minta keterangan tersangka dari owner (pemilik), setelah itu berkas kita kirim (ke JPU)," tandas Arief.
Sebelumnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park. Dengan demikian total tersangka dalam kasus itu sudah ada 3 orang. Namun polisi tak menahannya karena kooperatif.
(abq/iwd)