Seorang siswi SMA di Madiun melaporkan kekasihnya FSA (38) warga Kecamatan Geger ke Polisi karena telah menghamili hingga ia melahirkan. Ia melaporkan FSA setelah bayi yang ia lahirkan meninggal.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan bahwa korban melahirkan bayi tanpa bantuan siapa pun, termasuk bidan, pada 4 Juli 2022.
"Si korban melahirkan sekitar awal Juli 2022 tanpa bantuan siapa pun termasuk bidan," ujar Danang, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, ketika bayi itu lahir dan kondisinya kurang sehat, korban dan keluarganya sempat membawa bayi itu ke RSUD Dolopo. Nahas, bayi itu akhirnya dinyatakan meninggal.
"Tapi bayi meninggal saat di RSUD Dolopo. Saat itu karena keluarga melihat kondisi bayi kurang sehat hingga dilarikan ke RSUD Dolopo," ujar Danang.
FSA (38) warga Kecamatan Geger diperkosa hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
"Jadi korban masih di bawah umur (pelajar SMA) melahirkan anak atas perbuatan kekasihnya sendiri, yaitu FSA," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Usai melahirkan dan bayi meninggal itulah korban melaporkan FSA, kekasihnya yang telah menyetubuhinya hingga hamil.
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, pelaku telah menyetubuhinya hingga 7 kali. Namun ketika korban hamil FSA malah melarikan diri.
"Pengakuannya korban sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi pelaku dan saat hamil malah melarikan diri si tersangka," kata Danang.
Berdasarkan laporan itu Polres Madiun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, yang ternyata kabur hingga ke luar pulau.
"Kami menangkap FSA saat pelaku sedang berada di Kalimantan. Pria itu melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab," ujarnya.
Danang menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandas Danang.
(dpe/iwd)












































