Sederet Jenderal yang Tanda Tangani Pemecatan Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Sederet Jenderal yang Tanda Tangani Pemecatan Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 09:24 WIB
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Para Jenderal yang ikut meneken pemecatan Sambo/ Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Surabaya -

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri sesuai dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan pemecatan jenderal bintang dua itu diambil berdasarkan kolektif kolegial pimpinan sidang.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan, tidak ada perbedaan pendapat dalam mengambil keputusan pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," ujarnya.

5 Jenderal yang Menandatangani Pemecatan Ferdy Sambo

Sanksi untuk Sambo sendiri meliputi etika dan administrasi. Keputusan memecat Sambo itu ditandatangani oleh 5 jenderal.

ADVERTISEMENT

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Berikut isi putusan sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Mereka adalah:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads