Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri sesuai dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan pemecatan jenderal bintang dua itu diambil berdasarkan kolektif kolegial pimpinan sidang.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, tidak ada perbedaan pendapat dalam mengambil keputusan pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," ujarnya.
5 Jenderal yang Menandatangani Pemecatan Ferdy Sambo
Sanksi untuk Sambo sendiri meliputi etika dan administrasi. Keputusan memecat Sambo itu ditandatangani oleh 5 jenderal.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Mereka adalah:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
(hse/dte)