Kasus penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang ternyata memakan ratusan korban. Bahkan, kerugian korban yang tertipu developer perumahan itu mencapai Rp 24 miliar. Namun, yang melapor ke polisi baru 41 orang.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46) sebagai tersangka. Warga Surabaya ini menjadi pengembang proyek perumahan yang kini mangkrak.
Ketua Paguyuban Customer Grand Emerald Malang Adi Sumitro mengatakan, sebenarnya ada 236 orang yang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal ini. Jumlah itu sudah termasuk pembeli yang sudah bayar kontan maupun yang mencicil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total nilai kerugian korban mencapai Rp 24 miliar. Sebelumnya, polisi menyebutkan kerugian para korban sebesar Rp 5,6 miliar. Namun, jumlah itu hanya dihitung dari para korban yang melapor. Sejauh ini, Polda Jatim baru menerima 41 laporan dari 236 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Total ada 236 customer, ter-update Juni 2021. Mayoritas customer warga luar Malang, salah satunya Surabaya. Kerugian jika ditotal mencapai Rp 24 miliar," jelas Adi kepada detikJatim, Kamis (25/8/2022).
Ratusan korban ini awalnya mendapatkan informasi promo penjualan rumah di Perum Grand Emerald yang berlokasi di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang, pada 2017 lalu. Penawaran didengar dari siaran salah satu radio swasta di Kota Surabaya.
![]() |
Adi mengaku, dirinya bukan bagian dari customer yang melapor ke Polda Jawa Timur. Sebab, dia pribadi masih berharap bisa mendapatkan rumah yang memang sudah dibayar.
"Saya bukan bagian yang melapor, karena masih berharap bisa mendapatkan unit yang kami beli. Ada 41 orang yang melapor ke Polda Jatim dan kasus sekarang sedang ditangani itu, makanya kerugian disebutkan Rp 5,6 miliar," akunya.
Developer, menurut Adi, sempat menjanjikan akan memberikan rumah pada 2019. Namun, hingga tiga tahun berselang, janji itu tak segera ditepati.
"Janjinya serah terima tahun 2019, karena kami melihat ada aktivitas di lokasi. Kami percaya waktu itu, tapi ternyata sampai Lebaran tahun 2021 belum juga ada realisasi," katanya.
Sementara itu, salah satu korban mengaku cukup lega karena pelaku telah dijadikan tersangka. Namun, ia masih ingat bagaimana letihnya menabung selama tiga tahun untuk membeli rumah impiannya tersebut.
Korban tersebut berinsial NW (48), warga asal Kabupaten Gresik. Uang untuk pembelian rumah itu didapatkan NW dari hasil menabung selama lebih dari tiga tahun.
Ia mengaku sengaja membeli rumah di perumahan Grand Emerald Malang untuk tujuan investasi jangka panjang. Ia tertarik membeli rumah karena konsepnya dinilai bagus dengan lokasinya yang strategis dengan harga terjangkau.
Saat korban sudah bayar tanda jadi. Baca di halaman selanjutnya.
Promo Menarik yang Menggiurkan Korban
Satu unit rumah di blok A1 Nomor 21 akhirnya dipilih dengan tanda jadi sebesar Rp 1 juta dan uang muka Rp 49 juta. Ketika mendatangi lokasi perumahan, ia melihat ada bangunan rumah contoh, salah satunya berbahan kayu. Usai ditangkapnya pelaku, ia tetap berharap uang ratusan juta yang didapatkannya dengan susah payah ini bisa kembali.
"Sekarang saya hanya ingin uang saya kembali," kata NW kepada detikJatim, Kamis (25/8/2022).
![]() |
NW menceritakan, developer perumahan sering mengobral promo menarik agar para korban tertarik masuk perangkapnya. Salah satu promonya, rumah yang dijual Rp 350 juta itu ditawarkan dengan harga Rp 225 juta.
Hal ini lah yang membuat NW kepincut. NW mengaku dirinya tertarik membeli dua rumah di Grand Emerald Malang. Satu bulan berselang usai membeli satu unit rumah, NW kembali membeli rumah lagi. Ia tak mau menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan potongan harga karena masih berada dalam masa promo. Sudah murah, pembeli juga mendapat kesempatan berangkat umrah.
"Karena promo hanya dijual Rp 225 juta, plus gratis umrah. Saya dengar promo itu dari radio SS tahun 2020 lalu," terang NW.
Ia berharap uang pembelian rumah sebesar Rp 193 juta di Grand Emerald Wagir dapat dikembalikan.
"Sekarang saya hanya ingin uang saya kembali," kata NW.
NW bercerita, di tengah membayar cicilan rutin hingga 10 kali untuk rumah pertama dan sembilan kali cicilan rumah kedua, NW mendapatkan kabar jika status lahan Grand Emerald Malang itu bermasalah. Mulai dari situ, NW aktif berkomunikasi dengan customer lain untuk mengupayakan solusi atas rumah yang telah dibelinya.
"Di tengah perjalanan, perusahaan di take over dan mengaku akan meneruskan pembangunan," kata NW.
Sayangnya, janji hanya tinggal janji. NW mengaku developer tak melanjutkan pembangunan hingga akhirnya rumah ini mangkrak. Ia berharap uang pembelian rumah sebesar Rp 193 juta di Grand Emerald Wagir dapat dikembalikan.
"Tapi sampai sekarang tak terealisasi, karena tanahnya bermasalah. Sekarang saya hanya ingin uang saya kembali," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 5,6 miliar. Para korban melaporkan kasus ini kepada Polda Jatim.
![]() |
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka MA adalah investasi pembangunan dan penjualan perumahan. Rumah tersebut berada di perumahan Grand Emerald Malang. Total ada 41 orang yang melapor ke polisi.
"Modus operandi dari pelaku ini penipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang," ungkap Dirmanto kepada wartawan saat rilis di Polda Jatim, Senin (22/8).