Kasus penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang ternyata memakan ratusan korban. Bahkan, kerugian korban yang tertipu developer perumahan itu mencapai Rp 24 miliar. Namun, yang melapor ke polisi baru 41 orang.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46) sebagai tersangka. Warga Surabaya ini menjadi pengembang proyek perumahan yang kini mangkrak.
Ketua Paguyuban Customer Grand Emerald Malang Adi Sumitro mengatakan, sebenarnya ada 236 orang yang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal ini. Jumlah itu sudah termasuk pembeli yang sudah bayar kontan maupun yang mencicil.
Total nilai kerugian korban mencapai Rp 24 miliar. Sebelumnya, polisi menyebutkan kerugian para korban sebesar Rp 5,6 miliar. Namun, jumlah itu hanya dihitung dari para korban yang melapor. Sejauh ini, Polda Jatim baru menerima 41 laporan dari 236 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Total ada 236 customer, ter-update Juni 2021. Mayoritas customer warga luar Malang, salah satunya Surabaya. Kerugian jika ditotal mencapai Rp 24 miliar," jelas Adi kepada detikJatim, Kamis (25/8/2022).
Ratusan korban ini awalnya mendapatkan informasi promo penjualan rumah di Perum Grand Emerald yang berlokasi di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang, pada 2017 lalu. Penawaran didengar dari siaran salah satu radio swasta di Kota Surabaya.
Adi mengaku, dirinya bukan bagian dari customer yang melapor ke Polda Jawa Timur. Sebab, dia pribadi masih berharap bisa mendapatkan rumah yang memang sudah dibayar.
"Saya bukan bagian yang melapor, karena masih berharap bisa mendapatkan unit yang kami beli. Ada 41 orang yang melapor ke Polda Jatim dan kasus sekarang sedang ditangani itu, makanya kerugian disebutkan Rp 5,6 miliar," akunya.
Developer, menurut Adi, sempat menjanjikan akan memberikan rumah pada 2019. Namun, hingga tiga tahun berselang, janji itu tak segera ditepati.
"Janjinya serah terima tahun 2019, karena kami melihat ada aktivitas di lokasi. Kami percaya waktu itu, tapi ternyata sampai Lebaran tahun 2021 belum juga ada realisasi," katanya.
Sementara itu, salah satu korban mengaku cukup lega karena pelaku telah dijadikan tersangka. Namun, ia masih ingat bagaimana letihnya menabung selama tiga tahun untuk membeli rumah impiannya tersebut.
Korban tersebut berinsial NW (48), warga asal Kabupaten Gresik. Uang untuk pembelian rumah itu didapatkan NW dari hasil menabung selama lebih dari tiga tahun.
Ia mengaku sengaja membeli rumah di perumahan Grand Emerald Malang untuk tujuan investasi jangka panjang. Ia tertarik membeli rumah karena konsepnya dinilai bagus dengan lokasinya yang strategis dengan harga terjangkau.
Saat korban sudah bayar tanda jadi. Baca di halaman selanjutnya.
(hil/dte)