Sebanyak 11 warga Banyuwangi menjadi korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah abal-abal. Para korban mengalami kerugian total hingga Rp 500 juta setelah dijanjikan berangkat dengan biaya murah.
Para korban awalnya diminta membayar uang pangkal antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, dengan iming-iming bisa berangkat setelah pelunasan biaya. Namun hingga musim haji 2026, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Salah satu korban, Ida Setyawati (40), warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Ia bahkan mengajak tiga anggota keluarganya untuk ikut menggunakan jasa agen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya orang tua yang pengen berangkat terus saya cari informasi dan dapat di Instagram-nya itu bagus promonya dan ada video-video sering memberangkatkan umrah dan haji. Jadi ya kami percaya, ternyata saudara saya yang lain juga ingin ikut sekalian. Sampai musim haji ini kami belum ada yang berangkat sejak 2024 itu," jelas Ida, Selasa (19/5/2026).
Ida sempat menunda melapor karena berharap tetap bisa diberangkatkan. Namun setelah mengetahui banyak korban lain, ia bersama 10 korban lainnya melapor ke polisi pada Desember 2025. Laporan tersebut mulai diproses pada awal Mei 2026.
"Harapannya tetap bisa berangkat waktu itu, tapi kok uang tidak kembali tapi juga tidak berangkat. Akhirnya lapor setelah banyak korban yang berani melapor juga," tegasnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, pelaku adalah dua orang warga Banyuwangi berinisial KIC (34) dan AR (33) dengan modus menjanjikan perjalanan haji dan umrah murah serta menjanjikan peluang investasi bagi korban korbannya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Polresta Banyuwangi, diketahui agen perjalanan tersebut tidak memiliki izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di kementerian Agama.
"Pelaku ini beroperasi dengan cara menawarkan biaya haji dan umrah yang murah. Selain itu, mereka juga menawarkan investasi di bisnis ini pada korban-korbannya supaya tertarik bergabung dan dengan iming-iming berangkat haji tinggal di hotel yang dekat dengan lokasi ibadah," jelas Rofiq.
Polresta Banyuwangi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban-korban yang lain. Ia menyarankan kepada masyarakat untuk mΓ©lapor jika ada yang merasa menjadi korban agen perjalanan haji dan umrah.
Selain itu, masyarkat juga disarankan untuk melakukan pengecekan agen perjalanan terdaftar resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).
"Kami memohon kepada masyarakat yang merasa haknya belum diberikan oleh terduga pelaku yang saat ini statusnya sudah tersangka dan di tahan di tahanan Mapolresta Banyuwangi, untuk segera melapor," ungkap Rofiq lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya koper, telepon genggam, paspor milik korban, uang tunai Rp 90,4 juta, serta brosur promosi perjalanan murah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 124 JO Pasal 117 UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU No. 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah hukuman pidana 8 tahun. Pasal 122 Jo Pasal 115 UU No. 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pidana hukuman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun pidana dan Pasal 486 UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun.
(auh/abq)
