Tim detikNews memperoleh surat itu secara eksklusif. Surat bertanggal 22 Agustus 2022 di Jakarta.
Dalam suratnya Ferdy Sambo juga siap menjalani konsekuensi hukum. Ia juga berharap proses hukum yang dijalanininya akan membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Ferdy Sambo sendiri dikenakan penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob sejak tanggal 6 Agustus. Patsus itu berlaku selama 30 hari karena pelanggaran etik.
Kini, Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode etik untuk menantikan sanksi yang dijatuhkan. Sidang dilakukan secara tertutup dan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang dituangkan dalam secarik kertas:
Jakarta, 22 Agustus 2022
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat Saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi
(abq/dte)