Irjen Ferdy Sambo mengajukan strategi mundur dari Polri. Pengajuan mundurnya diajukan menjelang sidang kode etik yang dijalani untuk menentukan sanksi jenderal bintang dua tersebut.
Pengajuan diri mundur Ferdy Sambo ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Kapolri memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta seperti dilansir detikNews, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Ferdy Sambo Disidang Kode Etik Hari Ini
Ferdy Sambo disidang kode etik hari ini. Sidang kode etik dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Besok (hari ini) akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sidang tersebut digelar tertutup. Dedi mengatakan, sidang kode etik hanya berfokus pada Ferdy Sambo.
"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari," jelas Dedi.
Lebih lanjut Dedi enggan berbicara mengenai kemungkinan Ferdy Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Menurutnya, hasil keputusan terhadap Ferdy Sambo baru diputuskan di sidang etik.
"Ya dari hasil sidang komisi nanti," ucapnya.
(abq/dte)