Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang etik yang sedang digelar saat ini. Dedi menyebut pengunduran diri itu berbeda konteks dengan sidang etik.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Kamis (25/8/2022).
Dedi menjelaskan pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara itu, sidang etik digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo mengambil strategi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, Kapolri memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
(abq/dte)