Kapolri Soal Konsorsium 303 Kaisar Sambo: Kami Sedang Pendalaman

Kabar Nasional

Kapolri Soal Konsorsium 303 Kaisar Sambo: Kami Sedang Pendalaman

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 22:08 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat kunjungan di Polda Jatim
Irjen Ferdy Sambo saat kunjungan di Polda Jatim (Foto: Dok. Humas Polda Jatim)
Surabaya -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo. Kapolri menyebut saat ini Propam Polri mendalami soal isu tersebut.

"Terkait dengan beberapa pertanyaan khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen seperti dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengatakan sudah meminta Divpropam Polri mendalami isu konsorsium tersebut. Sigit juga memaparkan soal penindakan terhadap perjudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, sejak Januari 2022, Polri telah mengungkap 641 judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Sementara, khusus Agustus ini, ada 286 judi online dan 453 perkara judi konvensional yang diungkap.

"Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sudah memerintahkan pimpinan wilayah dari tingkat kapolres, kapolda, hingga pejabat Mabes Polri untuk tidak bermain-main dengan perjudian.

"Saya minta tak ada lagi yang namanya judi, apakah judi online apakah judi darat yang masih, nanti kemudian ada kegiatan," katanya.

"Jadi kalau itu nanti saya dapati, pejabatnya pasti saya copot. Dan itu komitmen saya, di zaman saya, judi tidak ada," tambahnya.

Sigit mengatakan Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aliran dana judi. Dia juga mengungkit soal upaya mengejar bandar judi bahkan yang lari ke luar negeri.

"Kita telah mengeluarkan red notice untuk beberapa orang dan kita akan keluarkan cekal," katanya.

Sigit mengatakan Polri juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada pelaku judi. Dia menegaskan tidak memberi toleransi kepada perjudian.

"Dan kita akan terapkan TPPU. Itu komitmen kami terkait masalah perjudian, kami tak ada toleransi," tegasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads