Sidang Duplik Bos SMA SPI Kota Batu Disebut Rekayasa, Jaksa Tanggapi Santai

Sidang Duplik Bos SMA SPI Kota Batu Disebut Rekayasa, Jaksa Tanggapi Santai

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 17:10 WIB
Jaksa Penuntut Umum Yogi Sudarsono saat diwawancarai awak media.
Jaksa Penuntut Umum Yogi Sudarsono. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Sidang duplik kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu, JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang telah rampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi santai meski tuntutannya terhadap terdakwa dianggap rekayasa.

"Kami tidak punya tanggapan lagi sesuai dengan tuntutan dan replik," ujar Jaksa Penuntut Umum Yogi Sudarsono kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Saat ditanya terkait apa saja yang disampaikan dalam duplik. Yogi menyebut tidak jauh beda dengan sidang pledoi. Intinya dari pihak kuasa hukum menganggap perkara yang menjerat JE adalah rekayasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam duplik tadi, ya, membahas seputar materi bahwa perkara ini merupakan rekayasa saat sebelumnya," kata dia.

Ia menyampaikan, setelah sidang duplik, pada Rabu (7/9/2022) akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

"Ditunda dua minggu Rabu 7 September 2022 pembacaan putusan," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang ke-21 JPU telah menuntut JE sebagai terdakwa kekerasan seksual dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu JE juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan memberikan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Tuntutan yang diberikan itu mengacu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads