Sidang Bos SMA SPI Kota Batu Kembali Digelar Usai Tertunda 2 Pekan

Sidang Bos SMA SPI Kota Batu Kembali Digelar Usai Tertunda 2 Pekan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 09:14 WIB
Pengadilan Negeri Malang
Pengadilan Negeri Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra atau JE kembali berlanjut. Kini, proses peradilan masuk dalam sidang ke-24 dengan agenda duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani Nomor 198, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (24/8/2022). Sidang dipimpin Majelis Hakim Herlina Reyes.

Agenda sidang pembacaan duplik ini sebenarnya dilaksanakan pada Rabu (17/8/2022) lalu. Namun, karena bertepatan dengan HUT ke-77 RI sekaligus libur nasional, sidang ditunda dan baru bisa berlangsung hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hari libur nasional jadi ditunda selama dua minggu untuk sidang pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya, dalam sidang ke-21, JPU telah menuntut JE sebagai terdakwa kekerasan seksual dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, JE juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan memberikan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

ADVERTISEMENT

Tuntutan yang diberikan itu mengacu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang, tetap meyakini bahwa kliennya tidak melakukan apa yang telah didakwakan. Pihaknya juga akan memaksimalkan upaya untuk membuktikan JE tidak bersalah dalam sidang duplik kali ini.

"Duplik ini memang saya yang minta dan diberikan oleh hakim. Saat duplik ini kami akan tetap memaksimalkan karena itu kesempatan untuk kami, sesuai dengan aturan hukum," singkatnya.




(hil/dte)


Hide Ads