Selain Malang, penipuan berkedok investasi properti juga pernah terjadi di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam setiap aksinya penipuan selalu mengiming-imingi harga murah.
Berikut sederet kasus penipuan perumahan di Jatim yang dirangkum detikJatim:
1. Pengusaha Properti di Surabaya Diamankan, Tipu Korban hingga Rp 11 M
Polisi membongkar penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti di Surabaya. Seorang tersangka berinisial DH (36) yang menjabat salah satu perusahaan di bidang developer property, pengembangan kawasan perumahan diamankan.
Kasus ini diungkap dan dirilis di Polrestabes Surabaya pada Kamis, 3 Juni 2021. Sedangkan korbannya sebanyak 11 orang dengan kerugian total sebesar Rp 11 miliar.
Modus penipuan dan penggelapan berkedok smart kos di kawasan Mulyosari, Mulyorejo. Tersangka membujuk para korban jika lahan akan dibangun setelah mereka melakukan pembayaran.
Namun, setelah pembayaran dipenuhi lahan itu tidak segera dibangun. Bahkan, lahan tersebut tidak semua dibebaskan oleh tersangka.
2. Pengembang Perumahan Syariah di Sidoarjo Ditangkap
Pengembang Perumahan Bumi Madina Asri yang menawarkan rumah dengan sistem syariah ditangkap. Ada ratusan calon pembeli yang merasa tertipu karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Kasus ini diungkap polisi pada Jumat, 25 Maret 2022.
Pengusaha bernama Dadang Hidayat (48) ditangkap oleh Tim Penyidik Polresta Sidoarjo. Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh calon pembeli rumah yang merasa tertipu dengan tawaran perumahan syariah.
Polisi mengungkapkan, tersangka memulai bisnis jual beli rumah itu sejak 2014 silam. Puncak permasalahan itu muncul ketika Pandemi COVID-19 berlangsung sejak Februari sampai November 2021.
Modus yang dijalankan tersangka yakni menawarkan unit di perumahan yang dia kembangkan dengan kedok syariah. Uang muka atau DP rumah bisa dibayar semampu pembeli, sisanya bisa diangsur setiap bulan.
Namun, pada praktiknya, sejumlah tanah yang hendak dibangun perumahan oleh tersangka ternyata status kepemilikannya belum jelas. Bahkan ada yang masih berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) tapi rumah yang akan dibangun sudah dijual kepada calon pembeli.
Dalam prose penyidikan, tersangka juga melakukan penipuan bermodus sama di Surabaya dan Pasuruan. Di Sidoarjo sendiri ada beberapa lokasi. Antara lain di Juanda dan Pabean, Kecamatan Sedati, juga di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.
3. Puluhan Warga Malang Tertipu Perumahan Abal-abal, Kerugian Capai Rp 5,6 M
Puluhan orang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5,6 miliar.
Seorang pria berinisial MA (46), warga Surabaya yang berperan sebagai Dirut PT Developer Properti Indoland ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dirilis Polda Jatim Senin 22 Agustus 2022.
Modus operandi dari pelaku ini penipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.
Para korban yang tergiur diketahui telah menyerahkan uang investasi Rp 123 juta sampai Rp 150 juta dengan pembelian per kavling. Tersangka diamankan pada Juni lalu di sebuah rumah kontrakan di Surabaya.
Para korban telah melakukan pelunasan pembayaran dari pembelian tanah. Namun hingga jatuh tempo, janji manis yang diberikan tersangka ternyata tak pernah terealisasi.
(abq/dte)