Polda Jatim mengungkap kasus penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan Dirut PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, modus yang dilakukan MA adalah investasi pembangunan dan penjualan perumahan. Rumah tersebut berada di perumahan Grand Emerald Malang. Total ada 41 orang yang menjadi korban penipuan ini.
"Modus operandi dari pelaku ini penipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang," ungkap Dirmanto kepada wartawan saat rilis di Polda Jatim, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat para korban sudah membayar lunas, ternyata status tanah tersebut bukan milik tersangka. Alhasil hingga jatuh tempo, janji manis tersangka tak kunjung terealisasi.
"Bahwa tersangka menawarkan perumahan, persoalannya adalah objek tanahnya itu belum terealisasi menjadi milik tersangka. Sehingga mereka (korban) melakukan pelunasan di angka Rp 123 juta sampai Rp 150 juta dengan pembelian per kavling," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.
Polisi kemudian melakukan aset tracing recovery barang milik korban. Kemudian Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yakni berupa satu lokasi dengan aset tanah seluas 6,7 hektare di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang rencananya akan dijadikan perumahan.
"Saat ini lokasi itu ada yang masih menjadi milik orang lain, tapi ada yang sudah dilakukan pembelian oleh tersangka. Kemudian kita juga melakukan penyitaan mobil Mercy yang dibeli tersangka pada tahun 2021," ujar Totok.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 5,6 miliar.
(dte/dte)