Konsorsium 303 menjadi sorotan masyarakat. Isu ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303? Simak informasinya yang dilansir dari detikNews berikut ini.
Respons Polri terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Polri merespons terkait adanya isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Polri mengatakan akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dedi menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," kata Dedi.
Arti Istilah Konsorsium
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, dan perkongsian.
Sementara itu, dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan pasal dalam kepolisian. Pelaku judi dalam KUHP dijerat dengan pasal 303.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya
(hse/iwd)