Kasus Sambo Terang Benderang, CCTV Kunci Ditemukan-Putri Jadi Tersangka

Kasus Sambo Terang Benderang, CCTV Kunci Ditemukan-Putri Jadi Tersangka

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 20 Agu 2022 07:05 WIB
Perkembangan Kasus Brigadir J: Sambo Minta Maaf-Bharada E Ganti Pengacara
Brigadir J korban pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua makin terang benderang. Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV dan menetapkan istri Ferdy Sambo tersangka.

Polri mengumumkan penetapan tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Bukti rekaman CCTV itu menunjukkan keterlibatan Putri dalam kasus itu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brgjen Andi Rian dalam konferensi pers kemarin menyampaikan, Polri telah 3 kali memeriksa Putri. Timsus pun telah memanggil Putri Kamis (18/8) kemarin tapi ia mengaku sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari," kata Andi dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022).

Tanpa kehadiran Putri pun penyidik Timsus telah menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan bahwa penyidik setidaknya punya 2 alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Berdasar 2 alat bukti, yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," jelas Andi.

Andi juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV itu adalah video rekaman yang ada di rumah Jl Saguling maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Apa yang terekam di dalam video rekaman yang diambil dari DVR di pos satpam rumah Ferdy Sambo itu menurutnya mampu menjawab pertanyaan publik selama ini tentang keterlibatan Putri.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Andi.

Terhadap Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Polri akan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUP," kata Andi.

Tanggapan pengacara Putri Candrawathi soal penetapan tersangka, baca di halaman selanjutnya.

Tanggapan Pengacara Keluarga Ferdy Sambo

Pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan bahwa polisi punya pertimbangan untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ia berharap kasus yang menjerat kliennya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyebut konstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua bakal teruji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujarnya.

Sejak awal mencuat, tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan. Brigadir J baru diketahui tewas tiga hari setelah peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads