Polri resmi menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri diduga terseret skenario Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Putri berada di TKP, rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," jelas Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Komjen Andi Rian menjelaskan penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Pertama adalah keterangan saksi dan kedua adalah CCTV. DVR CCTV tersebut diperoleh dari pos satpam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga itu berhasil ditemukan, Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sampai pagi sudah disampaikan," jelas Andi.
CCTV itu menjadi bekal polisi. Andi menegaskan bahwa Putri ada di TKP, rumah dinas Dambo di Duren Tiga saat pembunuhan Brigadir J.
"Ini jadi barang bukti tidak langsug. PC ada di lokasi dan melakukan kegiatan," jelas Andi
Andi mengatakan, Putri memang tidak bisa hadir selama pemeriksaan. Dia izin sakit. Namun demikian, penyidik tetap melakukan gelar perkara.
(dte/dte)