Pria Surabaya yang Viral Cabuli Anak di Warung Diamankan Polisi

Pria Surabaya yang Viral Cabuli Anak di Warung Diamankan Polisi

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Jumat, 19 Agu 2022 23:46 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Surabaya -

Pelaku pencabulan anak di sebuah warung di kawasan Bubutan yang viral diamankan. Pelaku kini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Sudah kami amankan, pelaku berinisial J berusia 64 tahun, sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (19/8/2022).

Wardi menambahkan pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai driver taksi konvensional. Dalam pengakuannya, aksi yang dilakukan bukan pencabulan atau pelecehan seksual. Namun saat itu ia merasa kasihan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya karena rasa kasih sayang. Namun kita tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku," ujar Wardi.

Selain itu, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya tengah depresi. Ini karena ia sedang terbelit masalah di rumah tangganya. Meski demikian, polisi tak percaya begitu saja ke pelaku.

ADVERTISEMENT

"Alasan pelaku karena ada masalah dengan keluarga," tandas Wardi.

Viral video seorang pria paruh baya melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Diduga kejadian tersebut terjadi di sebuah warung di kawasan Asemrowo.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun, setelah dicek anak buahnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu masuk wilayah hukum Polsek Bubutan.

"Setelah kami mengetahui informasi viral itu, langsung kami amankan. Sebenarnya yang viral itu lokasinya di Bubutan. Sekarang sudah di Polsek Bubutan," jelas Hari Kurniawan kepada detikJatim, Kamis (18/8/2022).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya membenarkan bahwa kejadian itu masuk wilayahnya. Pihaknya telah meminta keterangan korban.

"Dari adanya video viral itu kami tindak lanjuti, dari pihak pelapor (orangtua) mau melaporkan. Akhirnya kami arahkan ke Unit PPA (Polrestabes Surabaya)," ungkap Vian.




(abq/iwd)


Hide Ads