Viral video seorang pria paruh baya melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Diduga kejadian tersebut terjadi di sebuah warung di kawasan Asemrowo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun, setelah dicek anak buahnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu masuk wilayah hukum Polsek Bubutan.
"Setelah kami mengetahui informasi viral itu, langsung kami amankan. Sebenarnya yang viral itu lokasinya di Bubutan. Sekarang sudah di Polsek Bubutan," jelas Hari Kurniawan kepada detikJatim, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya membenarkan bahwa kejadian itu masuk wilayahnya. Pihaknya telah meminta keterangan korban.
"Dari adanya video viral itu kami tindak lanjuti, dari pihak pelapor (orangtua) mau melaporkan. Akhirnya kami arahkan ke Unit PPA (Polrestabes Surabaya)," ungkap Vian.
Vian menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mempertemukan orang tua korban dengan terduga pelaku.
"Kami pertemukan kedua belah pihak (kemarin), kemudian kami arahkan ke Unit PPA. Itu (kejadian) masuk wilayah kami. Karena kaitannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak, maka yang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut adalah Unit PPA," tukas Vian.
(dte/dte)