"Dua kali sidang saksi, kayak novel fiksi di pengadilan. Terbukti, dengan cerita yang nggak sesuai cukup banyak dan nggak masuk akal yang secara akal sehat nggak mungkin dijalani," ata Gede di PN Surabaya. Kamis (18/8/2022).
"Misalnya, dari bangun subuh, jam 10 malam nggak tidur sama sekali, saya kira orang biasa aja nggak bisa," imbuh Gede.
Menurut Gede, keterangan dua saksi yang dihadirkan tidak singkron satu sama lain. Tak hanya itu, keterangan juga ada banyak kejanggalan.
"Dua saksi beda (Keterangan), jadi bagaimana 2 orang meyakini orang di saksi korban itu ada orang yang beda, di tempat dan jam hampir beriringan," ujar Gede.
Gede menyatakan, para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan bak menghafal naskah.
"Kayak menghafal naskah, kurang pas, jadi tempus delicti tabrakan, locus delicti beda, figurnya beda. Gak mungkin 1 tempat itu di waktu yang sama tapi orang beda, yang 1 mengaku jam 22.00 sampai 05.00 WIB, yang satunya jam 02.30 sampai pagi. Saksi bilang dia gak lihat siapa pun, hanya dirinya saja," tuturnya.
(abq/fat)