Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro AH ditangkap polisi di sebuah hotel melati di Jombang dalam kondisi mabuk. Polisi menyita barang bukti minuman keras dari kamar hotel tempat AH diduga sedang mencabuli remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan AH ditangkap bersama 2 remaja laki-laki di Hotel Sentral. Remaja berusia 16 tahun sebagai korban pencabulan AH. Sedangkan remaja berusia 17 tahun berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.
Menurut Giadi, saat diamankan pada Kamis (18/8) dini hari, ketiga orang tersebut dalam kondisi mabuk. "Indikasi pertama memang ketiganya dalam kondisinya mabuk. Karena kami temukan berbagai macam minuman keras di situ," terangnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai muncikari juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
"Yang jelas kedua tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP sudah memenuhi alat bukti sehingga penyidik yakin yang bersangkutan patut diduga tersangka tindak pidana," jelas Giadi.
(iwd/iwd)