Muncikari Penyedia Laki-laki untuk Pejabat Kejari Bojonegoro Jadi Tersangka

Muncikari Penyedia Laki-laki untuk Pejabat Kejari Bojonegoro Jadi Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 19 Agu 2022 13:30 WIB
Kantor Satreskrim Polres Jombang tempat AH diperiksa
Kantor Satreskrim Polres Jombang tempat AH diperiksa (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, AH, diringkus di sebuah hotel melati di Jombang bersama 2 remaja laki-laki. Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai muncikari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sampai dengan hari ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Terhadap tersangka kedua (muncikari) anak di bawah umur kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).

Muncikari dalam kasus ini adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun warga Jombang. Pelaku anak ini mengenyam pendidikan di sekolah yang sama dengan korban. Karena tersangka tak lain kakak kelas korban di sekolah tersebut. Sedangkan korban adalah remaja laki-laki berusia 16 tahun yang juga warga Kota Santri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, remaja 17 tahun itu dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hari ini ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

"Tersangka kedua (muncikari) ancaman (hukumannya) minimal 5 tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara," jelas Giadi.

ADVERTISEMENT

AH diringkus polisi di sebuah hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua remaja laki-laki berusia 17 tahun dan 16 tahun. Remaja berusia 16 tahun merupakan korban, sedangkan remaja 17 tahun sebagai muncikari.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(iwd/iwd)


Hide Ads