Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro AH diringkus polisi di sebuah hotel melati di Jombang bersama 2 remaja laki-laki berusia 17 dan 16 tahun. Salah seorang remaja yang ditangkap berperan sebagai muncikari.
"Iya tiga orang. Korban, tersangka dan muncikari," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).
Giadi mengatakan korban merupakan remaja laki-laki berusia 16 tahun warga Jombang. Sedangkan muncikarinya berusia 17 tahun yang juga warga Kota Santri. Kedua remaja itu mengenyam pendidikan di sekolah yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya (si muncikari) kakak kelas korban," terangnya.
AH diringkus polisi di salah satu kamar Hotel Sentral di Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini berduaan dengan korban yang merupakan remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Sedangkan muncikari ditangkap di luar kamar tersebut. AH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi).
"Yang muncikari di luar, yang tersangka (AH) di dalam (kamar hotel)," tandas Giadi.
(iwd/iwd)