Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi diwarnai unjuk rasa. Aksi digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejumlah polisi mengawal ketat aksi tersebut.
Dari pantauan detikJatim, puluhan orang itu menamakan Gerakan Aksi Damai Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual. Mereka mengaku merupakan pendukung para korban Mas Bechi.
Korlap Gerakan Aksi Damai Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Ana Abdillah mengatakan, aksi itu diikuti 20 peserta. Massa aksi ini berasal dari beberapa gabungan santri di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ana menganggap JPU masih profesional untuk berupaya dan melakukan pembuktian sesuai dengan berkas dakwaan. Namun, ia mengaku menyayangkan narasi-narasi yang dibangun oleh penasihat hukum Mas Bechi.
"Itu (Narasi PH terdakwa) selalu menyalahkan korban seolah kasus yang terjadi itu tidak ada, apalagi terdakwa belum mengakui peristiwa yang dialami," kata Ana saat ditemui usai aksi di PN Surabaya. Kamis (18/8/2022).
Ketika disinggung perihal sumpah mubahalah, ia mengungkapkan bila pada pokoknya, Indonesia menganut hukum positif. Ia meminta agar jangan mencampur adukan hal yang yuridis dengan non-yuridis.
"Jadi, fokus pada pembuktian JPU dan kami mendukung JPU untuk bisa membuktikan di persidangan sampai putusan," ujar Ana.
Ia berharap persidangan berlangsung dengan lancar sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak ada upaya memberatkan korban selama prosedur pemeriksaan.
"Itu (Prosedur pemeriksaan saksi) sesuai dengan Perma 3 tahun 2017 tentang bagaimana hakim mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum ya," tuturnya.
Bila terbukti, ia ingin hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai atau memperberat pidana Mas Bechi. Menurutnya, tidak kooperatifnya terdakwa saat hendak ditangkap juga bisa menjadi unsur yang memberatkan.
"Kemudian perberat hukuman terdakwa. Karena, sejak pemeriksaan di kepolisian sampai dengan kasus harus segera dilimpahkan dari terdakwa dia tidak bersikap kooperatif, jadi bisa pertimbangan untuk memperberat hukuman terdakwa," tandasnya.
(abq/fat)