Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan antar provinsi. Dari enam tersangka yang diamankan 3 di antaranya merupakan satu keluarga asal Surabaya yang menjadi kurir.
Ketiga tersangka yang masih satu keluarga yakni AN (28), AY (28), dan AY (27) ketiganya merupakan warga Surabaya. Ketiga tersangka yang merupakan satu saudara ini disergap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (11/6) di Bengkulu, saat menumpang bus tujuan Jawa.
"Mereka itu suami, istri dan adik ipar. Ditangkap di Bengkulu," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menambahkan, saat menggeledah bawaan mereka petugas menemukan 42 bungkus kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat total 43,9 kilogram.
"Dari pengakuannya tersangka sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali," ungkap Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan berdasarkan keterangan ketiga tersangka mereka mengambil barang haram itu di Pekanbaru, Riau.
"Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2020. Mereka sudah dua kali melakukan pengiriman," ujar Daniel.
Daniel menyebutkan, ketiga tersangka untuk sekali pengiriman mendapatkan upah ratusan juta.
"Upahnya Rp 250 juta, sekali kirim, mereka sudah beberapa kali, akhirnya tertangkap," tandas Daniel.
(dpe/iwd)