3 Pengedar 36 Kg Sabu Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Surabaya

3 Pengedar 36 Kg Sabu Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 10:55 WIB
Jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba di Surabaya
Jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba internasional di Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi di Surabaya mengungkap jaringan narkoba internasional. Tiga orang tersangka yang merupakan pengedar tersebut ditangkap.

Ketiganya yakni Yudi Astono, Agus Wahyurianto, dan Juni Tri Wahyudin. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

"Dari ketiga tersangka, kami amankan sabu 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir, lalu pil koplo, dan Double L 11.509.000 butir," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam keterangan persnya, Selasa (16/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menambahkan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Yudi Astono. Yudi dibekuk di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

"Lalu, kami kembangkan dan tanya BB (barang bukti) dari siapa, kemudian kami dapatkan nama tersangka kedua. Selanjutnya, kami amankan Agus Wahyurianto di Tambaksari, Surabaya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dari Agus, petugas mendapati barang bukti yang melimpah ruah. Serupa dengan Yudi, ada sejumlah sabu dan pil koplo yang ditemukan.

"Ada barang bukti berjumlah besar yang disimpan, tapi di daerah Mojokerto," tuturnya.

Kemudian petugas menuju Mojokerto. Di sana, ia menemukan, mengambil, dan mengamankan tersangka ketiga, Juni Tri Wahyudin.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti.

"Yudi Astono ini berperan sebagai pengedar, Agus juga pengedar karena diperintahkan bandar besar inisial S (DPO), lalu yang di Mojokerto (Juni) dititipin (BB) karena Joni ini adik iparnya, dapat imbalan Rp 5 juta sebelum ditangkap," tutur Hendro.

"Ketiganya saling kenal, antara tersangka 1 (Yudi) dan 2 (Agus), tapi tersangka 3 (Juni) ini adik iparnya," imbuhnya.

Hendro mengungkapkan, sabu-sabu itu merupakan jaringan internasional dari Cina. Sementara, pil koplo berasal dari Jakarta.

"Rencananya mau didistribusikan dan diedarkan di Jatim, mulai Surabaya, Sidoarjo, Kediri, hingga Mojokerto, pengiriman sekitar 5 kali (dalam waktu yang tak menentu)," paparnya.

Sedangkan untuk modus peredarannya, Agus dan Yudi kerap mengedarkan barang bukti dalam jumlah besar dengan sistem ranjau. Lalu, pembeli mengambil di jalan atau hotel yang telah ditentukan.

Dari pengakuan 3 tersangka, sabu 5 kilogram sabu dam 50 kardus pil koplo kerap dijual dalam sepekan. Kendati demikian, pihaknya masih mendalaminya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 juncto 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika dan pasal 196, 98, dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.




(abq/dte)


Hide Ads