Pejabat Kejari Bojonegoro Dicopot gegara Sodomi Remaja

Pejabat Kejari Bojonegoro Dicopot gegara Sodomi Remaja

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 16:30 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati
Kajati Jatim Mia Amiati mencopot Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro gegara sodomi remaja. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pejabat Kejari Bojonegoro ditangkap di Jombang. Adalah Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH yang dibekuk karena menyodomi seorang remaja. Lantaran kasus ini, AH dicopot dari jabatannya.

Kajati Jatim Mia Amiati memastikan, proses hukum terhadap anak buahnya itu akan terus berjalan. Saat ini AH sedang diperiksa penyidik Polres Jombang.

Mia mengatakan, pencobotan jabatan itu agar pemeriksaan bisa berjalan objektif. Jika terbukti bersalah, Mia tak segan memecat AH sebagai jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami copot sementara dan segera diberhentikan. Apabila terbukti, sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu," tegasnya, Kamis (18/8/2022).

Terkait dengan proses hukum, kejaksaan masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi. Mia juga sudah mengutus Kajari Bojonegoro dan Kajari Jombang untuk memantau jalannya proses hukum terhadap AH.

ADVERTISEMENT

"Ini terjadi di dua wilayah ya, yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara locus peristiwa di Jombang. Dua Kajari sudah saya perintahkan ke lokasi, saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus pada yang bersangkutan," imbuh Mia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi karena perbuatan sodomi terhadap seorang remaja. Dia dibekuk di Jombang.

AH dibekuk polisi usai mendapat adanya laporan dari masyarakat. AH ditangkap di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur Jombang, Kamis dini hari.




(dte/dte)


Hide Ads